Divonis 3,5 Tahun Kurungan Terkait Dugaan Suap, Ini Langkah Mantan Wakil Ketua DPR RI
Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.
Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringkankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara seperti dilansir dari Liputan6.com.








Komentar