Divonis 3,5 Tahun Kurungan Terkait Dugaan Suap, Ini Langkah Mantan Wakil Ketua DPR RI
Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima putusan majelis hakim atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Kini dia hanya menunggu pelaksanaan eksekusi oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, Rabu (23/2/2022).
Menurut Sirra, pihaknya telah mempertimbangkan penerimaan atas vonis 3,5 tahun penjara itu. Hanya saja dia tidak merinci alasan dari tidak adanya pengajuan banding perihal tersebut.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," kata Sirra.
Vonis Hakim
Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Komentar