Temukan Jaksa Terlibat Mafia Tanah, Kajati Sumut: Laporkan dan Diproses
"Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang," ujar IBN Wiswantanu.
Kasus tersebut, lanjut IBN Wiswantanu, sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deli Serdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Dalam proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus masalah tanah yang saat ini sedang berlangsung, sambung IBN Wiswantanu, apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan disertai data dan fakta yang jelas.
Dia juga menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
"Kita juga (telah) perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," tegasnya.








Komentar