Sekilas Info

Jaksa Korban Pembacokan Tak Pernah Tangani Perkara Pelaku, Kajati Sumut Buka Peluang Motif Lain

dailyklik.id, MEDAN – Kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat, masih menyisakan tanda tanya. Tuduhan pemerasan oleh jaksa terhadap tersangka APL alias Kepot, yang sempat muncul di berbagai media, dibantah tegas oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengatakan, jaksa (korban) tidak pernah menangani perkara yang melibatkan APL sejak tahun 2013 hingga 2024. Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nama Jaksa Jhon Wesli sama sekali tidak tercatat sebagai penuntut dalam perkara pelaku.

“Tuduhan pemerasan itu tidak berdasar dan hanya narasi sepihak,” ujar Adre W. Ginting, Senin (26/5/2025). Ia menambahkan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan motif lain di balik serangan tersebut.

Kejadian pembacokan terjadi pada Sabtu (24/5) di kebun sawit milik Jaksa Jhon Wesli di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai. Dua pelaku menyerang secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam yang disimpan dalam tas pancing. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua tersangka, APL sebagai otak dan rekannya SD alias Gallo sebagai eksekutor.

“Kami apresiasi kerja cepat Tim Tebas Subdit III/Jatanras Polda Sumut dalam pengungkapan kasus ini,” kata Adre. Sementara kondisi korban kini mulai membaik dan mendapat perawatan intensif.

John Weli Sinaga, Seorang Jaksa di Kejari Deli Serdang sekarat usai dibacok orang tidak dikenal di ladang sawitnya di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Kejati Sumut berjanji akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan kasus pembacokan ini kepada publik.

Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Kejatisu

Baca Juga