Polda dan BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Orang Dibekuk
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No C03 Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir Irzal Azhar, MSi melalui Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan perdagangan satwa liar yang berhasil digagalkan berdasarkan informasi dari warga.
“Benar, Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022,” ujar Andoko Hidayat dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Di lokasi, Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli).
“Kemudian pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan petugas. Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, lanjutnya, ARR menyebut bahwa sebelumnya inisial MA, pelaku lainnya menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara sebanyak 20 kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada Minggu (16/1/2022).
Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Komentar