Polda dan BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Orang Dibekuk
MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.
“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, buaya muara beserta pemiliknya MA diamankan petugas ke Polda Sumut. “Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut,” terangnya.
Balai Besar KSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL, 3 individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Menurutnya, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
"Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ucapnya.








Komentar