Sekilas Info

Komnas HAM dan Polda Sumut Temukan Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif Sejak 2010

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat temu pers terkait kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).

Medan - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang di Kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Komnas HAM mengungkap sejumlah fakta temuan dari penjara (kerangkeng) tersebut. Pihaknya menemukan beberapa fakta beroperasinya kerangkeng tersebut seperti kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi tak berizin dan para penghuninya dititipkan keluarganya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM menemukan fakta lain bahwa dalam proses rehabilitasi, dilakukan dengan praktik kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang yang diduga telah berlangsung sejak 2010.

"Kita temukan satu proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa, datanya sangat solid," ungkapnya di Polda Sumut, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Kapolda Sumut Selidiki Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat

Selain itu, ada beberapa hal yang membuat masyarakat menitipkan anak atau kerabatnya ke tempat rehabilitasi di rumah mantan Bupati Langkat tersebut, salah satunya terkait mahalnya biaya untuk rehabilitasi korban ketergantungan narkoba.

"Bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin. Jadi, ada satu proses pada 2016 di cek oleh BNNK sana, tidak ada izin dan disuruh mengurus izin tapi sampai sekarang tidak ada izinnya," ujar Cak Anam, sapaan akrabnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga