Sekilas Info

Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Eks Manajer KFD Dipenjara 10 Tahun

Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, Kamis (27/1/2022).

Deli Serdang - Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).

Dia terbukti bersalah menggunakan tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam nota keputusannya, hakim menyebut Picandi bersalah, karena  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah secara daring.

Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,”ujar Rosihan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga