Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Eks Manajer KFD Dipenjara 10 Tahun
4 Terdakwa lainnya divonis berbeda
Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio.
Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan tersangka terkait kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.
Komentar