Sekilas Info

Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Eks Manajer KFD Dipenjara 10 Tahun

Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, Kamis (27/1/2022).

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan.

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien. Mereka menjalankan aksinya, sejak Desember 2020 hingga April 2021.

"Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga