Sekilas Info

Tanpa Dokumen, Delapan Truk Angkut Barang Asal Malaysia Disita Poldasu

Medan - Petugas Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan delapan truk itu disita atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di bekas Pabrik Becing Plant, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1/2022).

"Personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat," jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Dikatakan Kombes Pol Hadi, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.

"Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara 'Al' selaku pemilik usaha ekspedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara 'An' yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang)," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga