Sekilas Info

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir, 3 Tersangka Penuhi Panggilan dan 1 Tersangka Absen

Kantor Kejati Sumut (foto/ist)

MEDAN - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/1/2022). Tiga orang memenuhi panggilan Tim Penyidik dan 1 orang berhalangan hadir (absen).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), dan MT (selaku PPK Kegiatan) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sedangkan SS (PPK Kegiatan) berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: istimewa

Baca Juga