Sekilas Info

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditahan

Medan - Baru menjabat sepekan lebih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto telah menahan empat terdakwa dugaan kasus korupsi dana covid-19 pada Kamis (17/3/2022).

Kepala Kejati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

"Tiga terdakwa yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), dan SS (PPK Kegiatan) ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Yos Tarigan dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun, kata Yos, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga