Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditahan
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumut tahun 2020 ini.
Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Selanjutnya 1 2








Komentar