Sekilas Info

Diskotik Sky Garden Resmi Disegel

Deli Serdang-Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden yang berada di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/1/2022) resmi disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Penyegelan sementara itu dilakukan dengan cara mengelas pintu masuk ke diskotik tersebut. Ini yang kedua kalinya petugas melakukan penyegelan. Sebelumnya, pada April 2021 yang lalu THM ini sempat juga disegel petugas.

Selain menyegel, petugas juga memasang spanduk berisi himbauan untuk tidak melepas segel sebelum izin usaha ini dinyatakan lengkap oleh pemerintah.

Baca juga: Izin Belum Lengkap, Alasan Sky Garden Ditutup Pemprov Sumut

Proses penutupan sementara diskotik Sky Garden dipimpin Kasat Pol PP Pemprov Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih.

"Jadi bersepakat pada hari ini kita melakukan penertiban dengan cara menyegel kegiatan ini. Diminta kepada pihak manajemen untuk mematuhi," kata Tuahta.

Penutupan ini buntut dari THM Sky Garden yang belum memiliki izin operasional. Untuk itu Tuahta meminta pihak manajemen untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun.

"Untuk menghentikan sampai dengan persyaratan dipenuhi baik dengan Pemkab Deli Serdang maupun Pemprovsu," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu Dian Aditama
Editor: Redaksi

Baca Juga