Kades Liang Muda: Perlunya Pembahasan Hukum Masalah Tapal Batas
Tiga Juhar - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggelar sosialisasi bidang Hukum dan Penerangan Hukum bagi Kepala Desa dan perangkat desa, di Aula Kantor Camat STM Hulu, Desa Tiga Juhar, Selasa (23/11/2021) siang.
Hadir secara langsung 34 Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa dari Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan Gunung Meriah, Momen ini digunakan para kepala desa untuk menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang kerap terjadi di wilayahnya, namun mereka mengalami kesulitan untuk menyelesaikan secara hukum.
Sosialisasi dibuka Camat STM Hulu yang diwakili Sekcam STM Hulu, Sadar Purba, S. Sos, M. Si didampingi Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan STM Hulu Miswanto, SH, MH dan Camat Gunung Meriah Antonius Tarigan yang diwakili Kassubag Keuangan Kecamatan Gunung Meriah Gelora Tarigan, S. Sos.
Baca juga: Edy Sejahtera Barus: Kasus Keperdataan Mendominasi di Desa
Baca juga: Kasus Tipiring Marak di Desa, Kades Rumah Sumbul: Serba Sulit Kami Kepala Desa
Pantauan wartawan, dalam kegiatan ini para kepala desa juga mengeluhkan persoalan tapal batas tanah yang sering bersinggungan dengan wilayah kehutanan.
Kepala Desa (Kades) Liang Muda Martinus Barus berharap kedepan perlu dilaksanakan sosialisasi serupa namun fokus utama menyangkut persoalan tapal batas wilayah di Kecamatan STM Hulu.
“Perlu adanya pembahasan (hukum) mengenai tapal batas, baru kemudian masalah kehutanan, kehutanan ini sekarang register yang (masuk) di Desa kita. Nah, bagaimana para Kades bisa membuat surat (izin), apa dasar hukum. Itu yang perlu kita minta sama Kejari bagaimana kejelasannya,” ujar Kades Liang Muda.
Secara substansi, Martinus mengatakan Sosialisasi Bidang Hukum ini sangat bermanfaat bagi dirinya.
“Sangat bagus memang (Sosialisasi Hukum) karena kita memperoleh masukan-masukan hukum dari pihak yang berkompetensi,” sebut Martinus Barus.
Komentar