Sekilas Info

Kejaksaan Negeri Langkat Tahan Tersangka Diduga Penyerang Rumah Okor Ginting

Kejakasaan Negeri Langkat menahan tiga orang tersangka
Kejakasaan Negeri Langkat menahan tiga orang tersangka

Diketahui bahwa penetapan tiga tersangka ini sesuai dengan laporan Rasita Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei 2021, atas peristiwa penyerangan di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa.

Laporan anak dari Okor Ginting itu diambil alih Polda Sumut dengan Sprindik Nomor: SP-Sidik/305/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021. Pelapor pun akhirnya menerima SP2HP dari Polda Sumut pada 24 Agustus 2021, yang isinya tentang penetapan tersangka MH alias PA, Kus dan Sur.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga