Kejaksaan Negeri Langkat Tahan Tersangka Diduga Penyerang Rumah Okor Ginting
Diketahui bahwa penetapan tiga tersangka ini sesuai dengan laporan Rasita Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei 2021, atas peristiwa penyerangan di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa.
Laporan anak dari Okor Ginting itu diambil alih Polda Sumut dengan Sprindik Nomor: SP-Sidik/305/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021. Pelapor pun akhirnya menerima SP2HP dari Polda Sumut pada 24 Agustus 2021, yang isinya tentang penetapan tersangka MH alias PA, Kus dan Sur.
Selanjutnya 1 2








Komentar