Kejaksaan Negeri Langkat Tahan Tersangka Diduga Penyerang Rumah Okor Ginting
Stabat - Kejakasaan Negeri Langkat menahan tiga orang tersangka karena diduga pelaku penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, pada Sabtu (22/5/2021) lalu.
Ketiga tersangka masing-masing inisial MH alias PA, Kus dan Sur. Ketiganya ditahan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti dari Kejati Sumut kepada Kejari Langkat, Senin (25/10/2021) sekira pukul 16:30 WIB.
Pelimpahan ketiga tersangka dilakukan setelah Kejati Sumut menyatakan berkas perkara telah lengkap. Dalam perkara ini, ketiganya jerat Pasal 170 dan pasal 336 ayat 1 KUHPidana oleh Penyidik Polda Sumut karena diduga terlibat secara bersama melakukan penyerangan.
"Statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Pura," ujar Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy.
Setelah menerima tiga tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil Avanza BK 1917 PI yang ringsek akibat insiden ketika itu, petugas Kejari Langkat langsung memboyong warga Desa Besilam Bukit Lembasa itu ke Rutan Tanjung Pura.
Baca juga: PTUN Medan Kabulkan Gugatan Pedagang Air Isi Ulang
Sementara di luar kantor Kejari Langkat, terjadi aksi unjukrasa dari puluhan orang yang ditengarai pendukung para tersangka. Mereka menuntut agar para tersangka tidak ditahan.
Sedangkan, sebagian warga lain hendak menghadang mobil tahanan Kejari Langkat yang membawa tersangka ke Rutan Tanjung Pura.
Para pendukung ketiga tersangka itu juga sempat meneriaki wartawan yang berada di halaman Kejari Langkat. Sebagian lainnya meneriaki dan menyebutkan kata-kata bernada ancaman dan penghinaan kepada wartawan yang di lokasi.
Komentar