Sekilas Info

Hormati Karya Jurnalistik, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor

AKBP Agustinus Christmas
AKBP Agustinus Christmas

Sebelumnya pada 22 Mei 2020 lalu, Polres Alor menerima pengaduan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Politisi PDI Perjuangan kabupaten Alor itu melaporkan pemred Tribuanapos.net dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Penyidik di Polres Alor pun sempat melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Laporan Enny Anggrek terkait video yang tayang di portal Tribuanapos.net tersebut berisi sidang Kode Etik terhadap enam anggota DPRD Alor pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020 yang berujung kisruh.

Video itu sempat viral dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran tidak terima dengan produk pers itu, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek lantas mengadukan Dematrius Mesak Mautuka ke Polres Alor.

Namun, laporan Ketua DPRD Alor itu mendapat pertimbangan dari Dewan Pers atas permintaan tertulis dari Polres Alor kepada Dewan Pers sebagai saksi ahli. Dewan Pers menyimpulkan bahwa konten video yang ditayangkan Tribuanapos.net merupakan karya jurnalistik sehingga tidak dapat dipidana.

Jawaban Dewan Pers kemudian dijadikan rujukan Polres Alor dengan menghentikan proses penyelidikan atas pengaduan Ketua DPRD Alor.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga