Pupuk Kaltim
Diduga Korupsi Pupuk Curah 2,7 Miliar, Berkas Perkara SS Dilimpahkan

Medan - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
SS disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Korupsi pada saat pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan hingga Pemuatan pupuk ke gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (21/10/2021) menyebutkan, berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu telah diserahkan kepada JPU di Kejari Medan.
Dan selanjutnya Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim telah diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129.
"Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut.
Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO berinisial SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan.
SL merupakan rekan SS, dimana SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Komentar