Sekilas Info

Pupuk Kaltim

Diduga Korupsi Pupuk Curah 2,7 Miliar, Berkas Perkara SS Dilimpahkan

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka SS
Tersangka SS saat dibawa dari RTP Polda Sumut ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (21/10/2021).

Para tersangka dijerat Pasal myr yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka (SS) yang selama ini dititipkan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polda Sumut (kali ini) dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga