Pupuk Kaltim
Diduga Korupsi Pupuk Curah 2,7 Miliar, Berkas Perkara SS Dilimpahkan
Para tersangka dijerat Pasal myr yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka (SS) yang selama ini dititipkan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polda Sumut (kali ini) dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya.
Selanjutnya 1 2








Komentar