Timsel KPID Sumut Umumkan 42 Nama Pendaftar Lolos Seleksi
31. Muhammad Sahrir, Drs., M.1.Kom
32. Namora Maidili Aktifia, S.E
33. Nurhasanah Nasution, S.Sos., M.I.Kom
34. R.A Krishartanto S.H., M.H
35. Ramses Simanullang, S.E., M.Si
36. Robinson Sirnbolon
37. Topan Bilardo Marpaung. Dr
38. Toyib Prasetiyo, M.I.Kom
39. Tua Abel Sirait, Drs
40. Valdesz Junianto Nainggolan, S.Sos., MSP
41. Viona Sekar Bayu, S.Kom
42. Yoseph Pencawan, S.Sos
Selanjutnya dalam pengumuman itu juga menyebutkan pelaksanaan Uji Kompetensi berupa tes tertulis akan diumumkan kemudian, pendaftar diharapkan terus memantau perkembangan setiap saat melalui website www.kpid.sumutprov.go.id.
Timsel juga menginformasikan bahwa Sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 22 ayat (8), bagi pendaftar petahana (incumbent) tidak mengikuti proses uji kompetensi tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi.
"Keputusan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Suinatera Utara Periode 2021 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas Timsel KPID Sumut.








Komentar