Sekilas Info

Sidang Prapid, Saksi Polsek Deli Tua Mengakui Korban Dimasukan ke Pink Room

Para saksi Termohon saat memberikan keterangan di dalam Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/2021) siang.

"Dan para suster tersebut sudah tersangka, namun Polsek Deli Tua Medan tanpa alasan jelas menghentikan perkara tersebut pada tanggal 12 Maret 2021. Menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa dengan penyidik Polsek Deli Tua dan Kejaksaan Negeri Medan yang telah melakukan penghentian terhadap laporan yang sudah ada tersangkanya?,” urai Marolo.

“Maka saya sebagai orang tuanya akan berjuang mencari keadilan bagi anak kami korban kekerasan dan penyekapan selama empat hari di panti rehabilitasi sekolah tersebut,” imbuhnya.

Dia berharap kekerasan terhadap anak dalam dunia pendidikan di kota Medan, tidak terulang lagi, seperti yang dialami anaknya.

“Makanya kami orang tua dari anak korban kekerasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga