Sekilas Info

Sidang Prapid, Saksi Polsek Deli Tua Mengakui Korban Dimasukan ke Pink Room

Para saksi Termohon saat memberikan keterangan di dalam Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/2021) siang.

Saat dikejar pertanyaan lanjutan oleh Kuasa Hukum menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada saksi, saksi mengaku mengetahui surat tersebut. "Pernah mendengar SP3, sudah SP3 katanya pak," sebut saksi.

Kepada hakim, saksi juga menyebutkan, selain diperiksa sebagai saksi, juga berapa kali diperiksa sebagai tersangka, termasuk pernah mengikuti gelar perkara.

Sementara, di luar persidangan orang tua korban melalui wartawan meminta Hakim untuk memberikan putusan hukum yang adil.

"Kami minta kepada Hakim berikanlah putusan yang adil," pinta Marolo Haro Rajagukguk didampingi istrinya Hetty Br Simamora.

Sebelumnya diberitakan dailyklik, orang tua pelajar di salah satu SMU di kota Medan ini mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polsek Deli Tua Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

Prapid diajukan karena Polsek Deli Tua dan Kejaksaan Negeri Medan menghentikan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Padahal pelakunya sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Anak kami pelajar SMU korban penganiayaan dan kekerasan di sekolahnya, dimana anak kami diborgol dan disekap dan ditelanjangi oleh dua orang suster. Dengan alasan melakukan rehabilitasi tanpa seizin dan sepengetahuan kami selaku orang tua, dan pelakunya diduga dua orang suster yang telah ditetapkan tersangka tersebut," beber Marolo Haro Rajagukguk ayah korban, Kamis (19/8/2021) siang.

Dugaan Tindak pidana penganiayaan dan kekerasan anak itu terjadi pada Februari 2020 dan perkaranya telah masuk ke penyidikan, yang disertai bukti visum et repertum dan lengkap dengan saksi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga