Jasa Raharja Padangsidimpuan Serahkan Santunan Rp8,4 Miliar kepada Korban Kecelakaan

Padangsidimpuan - PT Jasa Raharja perwakilan Padangsidimpuan menyerahkan santunan senilai Rp8, 4 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan, Soni Sumono, kepada wartawan, Jum'at (20/8/2021) di Kantornya, mengatakan pihaknya telah mencatat jumlah pembayaran santunan untuk koban kecelakaan di wilayah kerja Jasa Raharja Padangsidimpuan selama enam bulan untuk tahun 2021.
"Total santunan yang telah dibayarkan senilai Rp8.448.041.944. Sementara untuk penyerahan santunan semester pertama Januari hingga Juni tahun 2020 lalu tercatat senilai Rp9.131.930.236,- atau turun 7,49 persen dibanding tahun ini," urainya.
Soni menyebutkan, terjadi penurunan penyerahan santunan. Salah satunya dampak dari pandemi COVID-19, dimana adanya pembatasan masyarakat dalam melaksanakan perjalanan.
Penyerahan santunan korban kecelakaan baik darat, udara dan laut semester pertama di tahun 2021 yang diserahkan Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan mengalami penurunan jika dibandingkan periode Januari hingga Juni 2020 kemarin.
Klaim santunan korban kecelakaan ini meliputi santunan untuk korban meninggal dunia, cacat tetap, penggantian biaya perawatan dan pengobatan, biaya penguburan, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan biaya ambulance.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 Juncto PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017," jelasnya.
Komentar