Jasa Raharja Padangsidimpuan Serahkan Santunan Rp8,4 Miliar kepada Korban Kecelakaan
"Seingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang telah dilaporkan ke Pihak berwenang, petugas Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta," katanya.
Terakhir Kepala Perwakilan Jasa Raharja Padangsidimpuan menyebutkan, pihaknya selalu berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dasar dan pelayanan yang terbaik.
"Dengan terus melakukan evaluasi secara periodik untuk menjadi lebih baik dari hari hari sebelumnya," tandasnya.








Komentar