Jasa Raharja Padangsidimpuan Serahkan Santunan Rp8,4 Miliar kepada Korban Kecelakaan
Adapun wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan meliputi, Kota Padangsidimpuan, Kota Sibolga, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan.
"PT Jasa Raharja se Sumatera Utara dan Khususnya PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan senantiasa melakukan tranformasi sehingga siap dalam menghadapi era industri 4.0," ujar Soni Sumono.
"Hal ini dibuktikan selama periode 6 bulan, Januari sampai Juni Tahun 2021 rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya," sebut Soni.
Menurut Soni, digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kwitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse).

"Saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja sesuai dengan batasan biaya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Hingga Juni 2021 Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan telah bekerjasama dengan 14 rumah sakit yang di wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan.








Komentar