Sidang Lanjutan Okor Ginting, PH Pertegas Status Pelapor kepada Saksi
"Sebagai informasi dalam sidang minggu kemarin pelapor yang membuat kita ada dalam sidang pada hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan, telah melakukan pelanggaran pasal 242," ujarnya mengulangi pertanyaan kepada saksi.
Dalam persidangan kasus ini, terdapat empat saksi verbalisan yang diperintahkan Hakim Ketua, As'aad Rahim Lubis kepada Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pekan lalu, untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan.
Namun salah seorang saksi verbalisan tidak hadir dikarenakan sakit. Hal serupa dialami Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Suningrat yang semula dijadwalkan hadir, namun tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan tiga orang saksi verbalisan, sidang kembali diskor Majelis Hakim hingga minggu depan pada Rabu 25 Agustus 2021.
Pada sidang pekan depan, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan salah seorang saksi verbalisan dan Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa yang akan dihadirkan JPU.








Komentar