Sidang Lanjutan Okor Ginting, PH Pertegas Status Pelapor kepada Saksi

Langkat - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (18/8/2021).
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi verbalisan (saksi penyidik) ini, digelar secara tatap muka, sedangkan saksi penyidik hadir secara daring.
Dalam persidangan penasehat hukum (PH) terdakwa, Minola Sebayang menginformasikan kepada salah seorang saksi verbalisan bahwa pelapor perkara nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, pada sidang sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh Majelis Hakim.
Sebab, pelapor diduga memberikan keterangan palsu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Stabat pada sidang terdahulu.
"Kemarin pelapor dalam perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan adanya memberikan keterangan palsu," ujar Minola setelah Ketua Majelis Hakim Sa'ad Rahim Lubis memberikan waktu kepada para penasehat hukum untuk bertanya kepada salah seorang saksi verbalisan, di ruang Chandra PN Stabat, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Beda Keterangan dengan BAP Polisi, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati sebagai Tersangka
Dan karena saksi verbalisan tidak dapat mendengar dengan jelas dalam persidangan secara daring, PH terdakwa pun mengulangi pertanyaannya.
"Saudara saksi verbal saya ulangi, saya ingin mengajukan pertanyaannya dengan pelan pelan dan mungkin dengan sedikit hati hati, karena kita ingin mengungkapkan dalam sidang ini bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polres Langkat," katanya.
Komentar