Saham Hak Suara Multipel: Inisiatif Baru di Pasar Modal Indonesia
Pertama, SHSM hanya berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO) serta pertumbuhan bisnisnya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM. Perusahaan juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah beroperasi lebih dari tiga tahun, memenuhi batas tertentu untuk total aset Compound Annual Growth Rate (CAGR) total aset dan CAGR pendapatan.
Kedua, pada setiap pengambilan keputusannya, seluruh pemegang SHSM dianggap memiliki suara yang sama.
Ketiga, adalah tentang rasio voting untuk SHSM. Dalam RPOJK SHSM, rasio voting memiliki rentang 1:10 sampai dengan 1:40. Artinya, 1 (satu) saham SHSM memiliki voting power 10x-40x saham biasa.
Keempat adalah aturan terkait termin pengakhiran SHSM. Dengan kata lain, SHSM ini tidak bisa berlaku selamanya dan akan berakhir pada kondisi tertentu.
Kelima, dalam RPOJK disebutkan, saham pemegang SHSM akan memperoleh lock-up selama dua tahun sejak IPO. Artinya, pihak yang memang mendapatkan SHSM ini tidak bisa mengalihkan kepemilikannya selama dua tahun.
Berbagai ketentuan ini juga dirancang dengan melakukan benchmarking penerapan SHSM di bursa-bursa negara lain, seperti US, Singapura, Jepang, Hong Kong, dan China. Dengan adanya regulasi SHSM ini, BEI juga berencana untuk menyematkan notasi khusus pada saham perusahaan yang memiliki SHSM sebagai bentuk pelindungan investor.








Komentar