Saham Hak Suara Multipel: Inisiatif Baru di Pasar Modal Indonesia
Potensi ini ditangkap BEI dengan memberikan ruang dan peluang bagi para startups di berbagai stages untuk mendapatkan opsi pendanaan melalui Pasar Modal dengan menggandeng publik sebagai bagian dari perusahaan.
Selanjutnya salah satu inisiatif yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga visi dan misi perusahaan setelah IPO tetap terjaga, tentunya dengan tetap memperhatikan pelindungan investor publik adalah dengan memberikan peluang penerapan Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) bagi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham di Indonesia. Hal ini merupakan dobrakan baru di Pasar Modal Indonesia.
Sampai saat ini, OJK dan BEI masih dalam proses diskusi terkait penyusunan RPOJK SHSM. Aturan ini dibuat untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan. Dengan adanya regulasi ini, pemegang satu lembar saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara.
Sehingga tetap menjadi pengendali, meski persentase kepemilikannya kecil. Para pendiri perusahaan diharapkan tetap dapat menjalankan misinya untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang.

Berdasarkan hasil public hearing pada Juni 2021, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RPOJK SHSM ini, mulai dari persyaratan bagi perusahaan yang ingin memiliki SHSM, rasio hak suara, hingga sunset provision (termin pengakhiran SHSM).
Berikut beberapa poin-pon penting dalam RPOJK SHSM:








Komentar