Merugikan Negara Rp35 Miliar, Jaksa Tahan Eks Pimpinan Bank Sumut KCP Galang
Penahanan telah dilakukan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga tanggal 9 Agustus 2021, dan tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sumut.
Selanjutnya 1 2








Komentar