Merugikan Negara Rp35 Miliar, Jaksa Tahan Eks Pimpinan Bank Sumut KCP Galang
Medan - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LG, pria 61 tahun, Rabu (21/7/2021).
Tersangka merupakan mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deli Serdang.
Sesuai keterangan persnya, pihak Kejati Sumut menyebutkan, penahanan terhadap LG dilakukan setelah Jaksa memiliki penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut atas perkara yang menjerat LG.
Dari hasil penghitungan terdapat dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp35.153.000.000.
Penahanan terpaksa dilakukan Kejati Sumut guna menghindari tersangka merusak dan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Atas pertimbangan itu, Pidsus Kejati Sumut pun akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) bernomor: Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka inisial LG selaku mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar