Sekilas Info

Penyitaan Lahan PT PSU Mendapat Apresiasi, Ini Saran untuk Kejaksaan

Zakaria Ramber SH

Sebelumnya pada Selasa (29/6/2021) lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melakukan penyitaan terhadap lahan milik PT PSU yang berlokasi di dua Desa Simpang Koje seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha. Kedua Desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca juga: BTN Cabang Medan Digeledah Penyidik Kejaksaan

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Selasa (30/6/2021) menyebutkan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara telah menyita lahan milik PT PSU yang berlokasi di Desa Simpang Koje seluas dan Desa Kampung Baru, Mandailing Natal.

"Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Dco. DailyKlik.id

Baca Juga