Sekilas Info

Perkara Kasus Suap Penyidik KPK, Walikota Nonaktif Tanjungbalai Segera Disidangkan

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan No. 8 Kota Medan

Medan - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membenarkan telah menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjung Balai dari penyidik KPK pada Rabu, 30 Juni 2021," ujar Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Kamis (1/6/2021).

Selain itu Immanuel juga menyebutkan bahwa sidang perkara dengan Nomor: 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor As'ad Rahim Lubis.

"Untuk tanggal sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai pak As'ad Rahim dengan Sulhanudin dan Husni Tamrin masing-masing sebagai hakim anggota," ungkap Immanuel.

Sebelumnya diberitakan, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang suap senilai Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Website PN Medan

Baca Juga