Revitalisasi Bangunan di Tengah Pandemi, Sumut Disebut Belum Bermartabat
Namun kuat dugaan, kata Fahriansyah, Edy telah melakukan pelanggaran kewenangan atau kekuasaan untuk penentu jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
"Pak Edy itu tidak layak jadi gubernur. Saya melihat dari mulai permainan dinasti jabatan strategis yang sempat viral, hingga mendapat juara kedua propinsi terkorupsi. Apakah ini dikatakan Sumut bermartabat ?," ujarnya penuh tanya.
Dia juga menyebut bahwa penghamburan uang rakyat itu tidak hanya menyangkut pembangunan atau revitalisasi Kantor Gubsu, tapi juga melalui pos anggaran di Biro Umum dan Pembangunan Pemprovsu untuk pembangunan revitalisasi Mess Pemprov Sumut yang ada di Yogyakarta senilai Rp9 Miliar.
"Sebelumnya, saat Sumut dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, Edy Rahmayadi melalui Biro Umum dan Pembangunan juga mengeluarkan anggaran yang cukup fantastis untuk revitalisasi bangunan kantor Gubsu senilai Rp37 miliar. Padahal, bangunan tersebut masih sangat layak dan sebagian lantai baru direhab," ungkapnya.
Dikatakannya, program revitalisasi itu tidak membantu peningkatan pendapatan dan kelangsungan hidup masyarakat di Sumut.
Masyarakat Sumut, sambungnya, telah mengetahui bersama bahwa Gubsu, Edy Rahmayadi telah menyiapkan anggaran Covid-19 sebesar satu setengah triliun rupiah di tahun 2020 yang dialokasikan untuk program sosial, kesehatan, dan ekonomi. Namun pelaksanaan anggaran tersebut terkesan tidak jelas.
Selain Pemrovsu, imbuhnya lagi, seluruh kabupaten/kota di Sumut, seperti Medan, Binjai, dan lainnya, juga menganggarkan dana penanganan Covid-19 yang berasal dari refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah pada Tahun Anggaran 2020.








Komentar