Sekilas Info

Anggotanya Dikriminalisasi, SPRI Minta Gubernur Sumut Turun Tangan

Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy.

Sayangnya, kriminalisasi terhadap Ismail Marzuki juga berlangsung sebulan sebelumnya dari bukti laporan polisi atas nama Heriza Putra Harahap dengan nomor : LP/62/I/2021/SUMUT/SPKT I, tanggal 12 Januari 2021. Diduga kuat laporan itu dilayangkan oleh orang dekat Gubernur Sumut dengan tuduhan kepada Ismail Marzuki telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Anehnya, kedua laporan tersebut sama-sama menuduh Ismail Marzuki memberitakan kabar bohong dengan objek pemberitaan yang sama.

“SPRI menyesalinya (laporan polisi terhadap Ismail), sebab sebagai tokoh sekaligus kepala daerah, seharusnya pak Edy bisa memberikan pemahaman kepada ibu NL agar tidak melakukan upaya kriminaisasi terhadap sebuah karya jurnalistik. Sebab seharusnya pak Edy paham bahwa UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan undang-undang ‘Lex Specialis’ yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol,” imbuh Devis.

Dikatakan Devis, UU Pers dianggap Lex Specialis karena didalamnya mengatur secara khusus bahwa didalam menjalankan fungsinya wartawan Indonesia mendapatkan perlindungan hukum. Dan di dalam Pasal 6 UU Pers jelas menyebutkan, bahwa Pers Nasional menjalankan peranannya sebagai berikut:

“Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan yang terakhir memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.

Lulusan angkatan pertama Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) tahun 2011 yang diselenggarakan PWI Sulawesi Selatan ini, mengatakan, pihaknya sangat menyesali sikap diam Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diyakininya mengetahui adanya laporan polisi terhadap wartawan Ismail Marzuki karena pelapornya adalah NL isterinya.

Korban kriminalisasi pers, Ismail Marzuki.

“Seharusnya selaku Gubernur, laporan seperti itu (kriminalisasi pers) bisa dicegah karena beliau memiliki staf yang memahami tentang UU Pers. Sayangnya mekanisme Hak Jawab dan kewajiban Koreksi atas karya jurnalistik tidak dilakukan dalam penyelesaian kasus ini padahal diatur jelas dalam UU Pers,” sesalnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Redaksi dailyklik

Baca Juga