Anggotanya Dikriminalisasi, SPRI Minta Gubernur Sumut Turun Tangan
Tidak hanya itu, dikatakan Devis, pihaknya menilai bahwa Laporan Polisi terhadap Pimred MudaNews.com Ismail Marzuki telah menabrak petunjuk kapolri sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dijelaskan juga, pada poin kelima SE Kapolri No.2 Tahun 2021, bahwa sejak penerimaan laporan, penyidik harus berkomunikasi dengan para pihak, khususnya pihak korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
“Nah laporan polisi yang dilayangkan NL Ini tidak memberikan contoh yang baik kepada publik,” jelas Ketua DPD SPRI Sumut.
Akibat pengangkangan terhadap UU Pers, Devis menegaskan, DPD SPRI Sumut akan mengambil langkah hukum untuk mandampingi korban kriminalisasi pers Ismail Marzuki dan melaporkan balik terhadap para pelapor dengan tuduhan melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.








Komentar