Tanpa Timsel KI, Kadis Kominfo Sumut Disorot JPPR dan DPRD
"Karena dari informasi yang diperoleh bahwa anggaran untuk melakukan seleksi calon Komisioner KI Sumut, akan menelan biaya sebesar Rp 400 juta," bebernya.
Koordinator Daerah JPPR Sumut kembali mengingatkan agar Kadis Kominfo Sumut tidak menabrak aturan dan perundang-undangan, serta pedoman tata cara dalam proses penyeleksian calon Komisioner KI Sumut.
"Kita minta dan mengingatkan Dinas Kominfo, benar-benar menjalankan perundang-undangan dan peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh KI Pusat terkait tata cara proses seleksi calon Komisioner Informasi Sumut," tandasnya.
Terakhir, Darwin menambahkan bahwa, merujuk dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Nomor: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi.
Secara tegas dinyatakan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi pada setiap Provinsi dibentuk
oleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.
"Dan, tim seleksi calon anggota KI Provinsi terdiri atas lima orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan unsur Komisi Informasi," ujar Darwin.
Desakan DPRD
Sementara proses pendaftaran calon Komisioner KI Sumut juga menuai sorotan dari Lembaga DPRD Sumut.
Komentar