Sekilas Info

Berkas Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan, Dilimpahkan ke Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA. 2013/Nizar
Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA. 2013/Nizar

Kemudian penyidik melakukan penulusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014
diketahui 6 (enam) unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.676.483,-.

Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-
04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Nizar
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Nizar

Baca Juga