Berkas Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan, Dilimpahkan ke Penuntutan
Kemudian penyidik melakukan penulusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014
diketahui 6 (enam) unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.676.483,-.
Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-
04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.








Komentar