Berkas Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan, Dilimpahkan ke Penuntutan
Medan -Tim Pidsus Kejari Medan merampungkan proses penyidikan perkara korupsi Vidiotron Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp3.168.120.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013 dengan tersangka Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan.
Kajari Medan, Teuku Rahmadsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Rabu (12/5/2021) dalam siaran persnya menyebutkan perkara tersebut telah tahap dua, dimana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pada penuntutan Pidsus Kejari Medan.
Selain itu, Bondan juga menyampaikan bahwa tim penuntutan segera membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Bondan menuturkan bahwa tersangka Direktur CV Putra Mega Mas sempat menjadi buronan dan masuk menjadi daftar pencarian orang (dpo) Kejari Medan pada 3 Juli 2017 dan tertangkap pada 15 Januari 2021 dikawasan Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya Bondan menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota Medan yang berlangsung di Tahun 2014 sebesar Rp3.168.120.000,- dimana dana tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013.
Komentar