Sekilas Info

Bila Terbukti Nikahi Siri Nani Apriliani, Aiptu Tomy Dipastikan Kena Sanksi

Nani Aprlianai Nurjaman, pelaku takjil sianida yang menewaskan anak driver ojol/istimewa
Nani Aprlianai Nurjaman, pelaku takjil sianida yang menewaskan anak driver ojol/istimewa

Yogyakarta-Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro akan menjatuhkan sanksi jika informasi mengenai Aiptu Tomy dan Nani Aprilliani Nurjaman (24) menikah siri benar adanya.

"Ya nanti tergantung (sanksi), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti (nikah siri) kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja," kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).

Namun demikian proses terhadap Tomy, kata Purwadi, harus melalui pembuktian yang benar dan konkret yang menyatakan Tomy telah benar menikah siri dengan tersangka Nani. Baik berupa foto, keterangan saksi yang menikahkan dan bukti yang lain.

"Artinya kapan dia nikah siri dan harus ada buktinya. Kalau cuma sekedar omongan, kita belum bisa buktikan. Foto misalnya, atau yang menikahkan siapa, itu harus ada. Kalau cuma sekedar omongan di luar kita belum bisa menanggapi. Nanti hasilnya seperti apa akan kita tidak lanjuti, kasusnya kan di Bantul dan kebetulan saja dia anggota kita," jelas dia dikutip dari detik.com.

Penyataan tentang pernikahan siri Tomy dengan Nani disampaikan oleh Ketua RT 3 Pedukuhan Cepokojajar, Kalu,rahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul Agus Riyanto (40). Agus mengatakan, Nani sudah tinggal di lingkungannya sekitar 1 tahun. Selama itu pula, Agus menyebut jika Nani tinggal bersama dengan suami sirinya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi
Photographer: istimewa

Baca Juga