Sekilas Info

Raup Rp 30 Juta Sehari, Eks Manajer Kimia Farma Bangun Rumah Mewah di Lubuklinggau

Rumah mewah yang baru dibangun milik tersangka PM (Prima Syahbana/detikcom)
Rumah mewah yang baru dibangun milik tersangka PM (Prima Syahbana/detikcom)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Sumut menyatakan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi
Photographer: (Prima Syahbana/detikcom

Baca Juga