18 TKI Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia, Ini Identitasnya
Deli Serdang - Ada 18 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut) dideportasi setelah menjalani tahanan di Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu menumpang pesawat Air Asia, Senin (31/1/2022).
Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pauji Lubis membenarkan pekerja TKI asal Sumut dideportasi dari Malaysia.
Dikatakan Pauji, sebelumnya ke 18 orang pekerja asal Sumut dideportasi ke Jakarta, selanjutnya dibawa Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu.
"Alasan dideportasi, dikarenakan masalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural," ujarnya.
Saat tiba di Bandara Kualanamu, para pekerja TKI didata dan dipulangkan ke asalnya masing-masing. Berikut nama nama pekerja Migran yang dideportasi:








Komentar