Sekilas Info

Polisi Sita Kendaraan Pemudik yang Nekat Masuk ke Yogyakarta

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono (kanan) dan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat meninjau pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono (kanan) dan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat meninjau pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Yogyakarta-Kepolisian siap menindak tegas jasa angkutan berupa travel gelap yang digunakan untuk masyarakat ketika hendak mudik pada momen Lebaran 2021 mendatang. Tidak tanggung-tanggung tindakan tegas itu akan berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

"Sudah saya identifikasi [travel gelap] semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selasai lebaran," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono saat meninjau pos pengawasan perbatasan di Prambanan, Sleman, DIY, Rabu (28/4/2021) dikutip dari Suara.com

Rencananya penindakan secara tegas itu akan dilakukan selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah adanya angkutan yang menyelundupkan penumpang.

Istiono menjelaskan bahwa sebelum pelarangan masa mudik pada 6-17 Mei 2021 tersebut pihaknya telah memberlakukan pengetatan mudik. Pengetatan itu dimulai sejak tanggal 22 April 2021 melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Tidak sampai di situ saja, disampaikan Istiono bahwa pengetatan akan dilakukan kembali pasca larangan mudik lebaran. Tepatnya pada tanggal 18-28 Mei 2021 mendatang.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga