Terkait Kenaikan BBM Non Subsidi, ZRS Sebut Gubernur Sumut Tidak Cerdas
Saat disinggung bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mempunyai Perda Tahun 2018 tentang PBBKB, ia menyesalkan regulasi itu tidak dijadikan acuan. "Kenapa dulu tidak ditetapkan 10 persen ? Kenapa disaat pandemi ini dinaikan PBBKB itu oleh Pemprovsu ? Itu yang kita komplain," kesalnya.
Soal jumlah kuota BBM non subsidi di Sumut, dewan dari daerah pemilihan Sumut VI meliputi Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan itu, mengatakan bahwa hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Yang mengutip PBBKB itu adalah Kementerian Keuangan dan setelah itu baru dibayarkan kembali ke Sumut. Beda dengan Pajak Kenderaan Bermotor yang dikutip langsung oleh Pemprovsu. Dan soal itu saja, dari enam juta jumlah kenderaan bermotor di Sumut, hanya 40 persen yang mampu ditagih pajaknya oleh Pemprovsu," bebernya.
Zeira yang saat itu bersama anggota Komisi C, Fahrizal Effendi Nasution, mengatakan solusinya adalah menurunkan PBBKB itu dari 7,5 persen kembali ke lima persen. Dan kalau pun mau dinaikan, perlu menunggu timing waktu yang pas.
Mengenai penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut kalau tawaran solusi itu tidak dipenuhi Pemprovsu, ia menyebut hak itulah sebenarnya yang harus digunakan oleh dewan.
"Pimpinan DPRD seharusnya menggunakan hak itu. Bukan menyalahkan Pertamina. Kita jadi heran dengan Baskami Ginting sebagai Ketua DPRD Sumut. Yang menanggung pajak itukan konsumen dan Pertamina itu operator," jelasnya.
Terkait jumlah kuota BBM, ia menyebutkan data itu ada di Kementerian Keuangan dan Pertamina. Dan data itu disinkronkan.
"Salah besar pimpinan dewan yang telah menyimpulkan dengan menyalahkan Pertamina. Berani tidak pimpinan dewan menanyakan jumlah kuota itu ke Menteri Keuangan ? Tidak berani. Pertamina itu operator," ungkapnya.
Dikatakannya, beda data jumlah kuota BBM dengan kenaikannya. Dia menghimbau untuk tidak menggabungkan ataupun menggiring-giring data kuota itu. Karena kedua hal itu disebutnya tidak punya kaitan.
"Kalau polemik menaikkan PBBKB ini hanya perkara PAD atau Pendapatan Asli Daerah. Yang disoalkan masyarakat, bukan itu. Tapi, kenapa naik ?," ujarnya.








Komentar