Tersangka DPO Sewa Lahan 597 Meter Diamankan Kejaksaan
Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kekati) Sumatera Utara, yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, mengamankan DPO (daftar pencarian orang) tersangka TS dalam kasus sewa menyewa tanah antara MAS dengan PT KAI.
TS diamankan saat berada di rumah kontarakannya, Jalan Carangin, Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/42021).
Usia diamankan, TS langsung digelandangkan Medan dan diserahkan kepada tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumut untuk dilakukan Pemeriksaan.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, menjelaskan bahwa pada tahun 1996 telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI, dan berlanjut ke tahun 2003 hingga MAS meninggal dunia. Lalu sewa menyewa dilanjutkan oleh anak TS.
"Namun kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung di tangani tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut," jelas Sumanggar kepada wartawan Sabtu malam.
Komentar