Tersangka DPO Sewa Lahan 597 Meter Diamankan Kejaksaan
Akibat perbuatan tersang, TS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini TS telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut untuk 20 hari kedepan.
Sumanggar menjelaskan, alasan penahanan TS, karena tersangka sebelumnya telah melarikan diri, serta akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.








Komentar