Sekilas Info

Tersangka DPO Sewa Lahan 597 Meter Diamankan Kejaksaan

Tersangka DPO Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut, TS, saat diamankan ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Sabtu (10/4/2021) malam.

Setelah itu, lanjut Sumanggar, Jaksa Penyidik Kejati Sumut mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019.

"Tersangka di panggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut, (namun) TS tidak pernah memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020," sambung Sumanggar.

Kini lahan seluas 597 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2 AA, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur itu, telah dieksekusi pada Senin (13/4/2020) berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor: 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, walau pun kontrak telah berakhir, namun TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingkan dan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

"Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000," ujar Kasi Penkum.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga