Kapolri Batalkan Surat Telegram yang Dianggap Mengkebiri Kemerdekaan Pers
Pencabutan telegram Kapolri itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.
Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Hujan kritikan tertuju kepada Polri setelah muncul telegram kapolri larang media beritakan arogansi polisi tersebut. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta Kapolri untuk mencabut aturan itu.
"Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis," kata Ketua AJI, Sasmito, Selasa (6/4/2021) seperti dikutip dari Suara.com.
Lanjut Sasmito, aturan dari Kapolri itu berpotensi menghalangi profesi wartawan. Ia meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan, dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.








Komentar